TUGAS POKOK
melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.
FUNGSI
melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.
FUNGSI
- Penyiapan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, standarisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan transportasi udara;
- Penyiapan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, standarisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan tenaga pendidik dan kepelatihan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan transportasi udara
- Penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran, kepegawaian, hukum, kehumasan, pelayanan informasi publik, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), perpustakaan, pengelola data dan informasi, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
PM 189 Tahun 2015