STRUKTUR ORGANISASI
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN UDARA
PM 189 Tahun 2015
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara terdiri atas
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Pelatihan; dan
c. Bagian Umum.
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Pelatihan; dan
c. Bagian Umum.
Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, standardisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan transportasi udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bidang Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, penyuluhan serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan akreditasi dan standardisasi program, pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pembinaan sertifikasi. Bidang Pendidikan terdiri atas: a. Subbidang Program Pendidikan; dan b. Subbidang Standardisasi Pendidikan (1) Subbidang Program Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, penyuluhan serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan. (2) Subbidang Standardisasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi dan standardisasi program, pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pembinaan sertifikasi. |
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, standardisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan tenaga pendidik dan kepelatihan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan transportasi udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, penyuluhan serta pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan akreditasi dan standardisasi program, pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan tenaga pendidik dan kepelatihan, serta pembinaan sertifikasi. Bidang Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Program Pelatihan; dan b. Subbidang Standardisasi Pelatihan. (1) Subbidang Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, penyuluhan serta pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan. (2) Subbidang Standardisasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi dan standardisasi program, pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan tenaga pendidik dan kepelatihan, serta pembinaan sertifikasi. |
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran, kepegawaian, hukum, kehumasan, pelayanan informasi publik, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), perpustakaan, pengelolaan data dan informasi, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengkoordinasian rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan data dan informasi pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara, analisa, evaluasi, penetapan dan pelaporan kinerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan b. penyiapan bahan urusan kepegawaian, hukum, kehumasan, pelayanan informasi publik, Barang Milik Negara (BMN) dan perpustakaan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; dan b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan. (1) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengkoordinasian rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan data dan informasi pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara , analisa, evaluasi, penetapan dan pelaporan kinerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. (2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian, hukum, kehumasan, pelayanan informasi publik, Barang Milik Negara (BMN) dan perpustakaan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. |